Selasa, 19 Oktober 2010

tentang saya

nama gu septiarizkaputri ,, gu lahir di jakarta tepatnya tanggal 13 september 1993. panggilan gu si byasa.a septi ajj .
cuma temen skolah gu manggil gu bhe , apa aja boleh dah yang penting jangan panggil gu orang gila ajj
hahaha
sekarang gu udah kelas 3 smk , gu harus belajar rajin nii spya gu bsa dpet nilai ujian yang baik , amiiieeeennn ......
prinsip hidup gu pake waktu sebaik-baiknya , karena waktu ga bakal keulang lagi
jadi gu harus manfaatin waktu dengan baik-baiknya .
soal cerita waktu gu kecil , rahasia dah soalnya gu tipe orang yang tertutup , jarang mau cerita masalah pribadi gu

visi: gu mo bahagiain orang tua gu , trus mo nyenengin orang yang ada di sekitar gu
misi : belajar yang baik , selalu baik juga sama orang yang ada disekitar

BUKTI YANG NYATA

bukti fisik adalah segala bukti diperkenalkan dalam sebuah sidang dalam bentuk objek material, dimaksudkan untuk membuktikan fakta dalam isu yang didasarkan pada fisik dibuktikan karakteristiknya. Physical evidence can conceivably include all or part of any object. [ 1 ] bukti fisik dibayangkan dapat mencakup seluruh atau sebagian dari objek apapun. [1]

Contents Isi

[hide]

[ edit ] Examples [ sunting ] Contoh

Examples include the written contract , the defective part or defective product, the murder weapon, the gloves used by an alleged murderer. Contohnya termasuk tertulis kontrak , bagian yang rusak atau produk cacat, yang pembunuhan senjata, sarung tangan yang digunakan oleh pembunuh yang dituduhkan.
Trace evidence , such as fingerprints and firearm residue, is also a type of real evidence. Trace bukti , seperti sidik jari dan senjata api sisa, juga merupakan jenis bukti nyata. Real evidence is usually reported upon by an expert witness with appropriate qualifications to give an opinion. Real bukti biasanya dilaporkan pada oleh saksi ahli dengan kualifikasi yang tepat untuk memberikan pendapat. This normally means a forensic scientist or one qualified in forensic engineering . Ini biasanya berarti ilmuwan forensik atau satu memenuhi syarat dalam rekayasa forensik .
In a murder trial for example (or a civil trial for assault ), the physical evidence might include biological evidence such as DNA left by the attacker on the victim's body, the body itself, the weapon used, pieces of carpet spattered with blood , or casts of footprints or tire prints found at the scene of the crime. Dalam sebuah pembunuhan percobaan misalnya (atau percobaan sipil untuk penyerangan ), bukti fisik mungkin termasuk bukti biologis seperti DNA yang ditinggalkan oleh penyerang pada korban tubuh, tubuh itu sendiri, senjata yang digunakan, potongan karpet bernoda darah , atau gips jejak kaki atau ban cetakan ditemukan di TKP.

[ edit ] Provenance [ sunting ] PROVENANSI

Admission of real evidence requires authentication, demonstration of relevance, and a showing that the object is in “the same or substantially the same condition” now as it was on the relevant date. Penerimaan bukti nyata memerlukan otentikasi, demonstrasi relevansi, dan menunjukkan bahwa objek dalam "yang sama atau secara substansial kondisi yang sama" sekarang seperti yang pada tanggal yang relevan. An object of real evidence is authenticated through witness statements or by circumstantial evidence called the chain of custody . Sebuah objek bukti nyata dikonfirmasi melalui pernyataan saksi atau dengan bukti yang disebut rantai .

[ edit ] Physical and documentary evidence [ sunting ] dan dokumenter bukti Fisik

Evidence that conveys in a different form the same information that would be conveyed by a piece of physical evidence is not itself physical evidence. Bukti bahwa menyampaikan dalam bentuk yang berbeda informasi yang sama yang akan disampaikan oleh sepotong bukti fisik tidak sendiri bukti fisik. For example, a diagram comparing a defective part to one that was properly made is documentary evidence —only the actual part, or a replica of the actual part, would be physical evidence. Sebagai contoh, diagram membandingkan bagian rusak ke salah satu yang benar dibuat adalah film dokumenter bukti -hanya bagian yang sebenarnya, atau replika dari bagian yang sebenarnya, akan menjadi bukti fisik. Similarly, a film of a murder taking place would not be physical evidence (unless it was introduced to show that the victims blood had splattered on the film), but documentary evidence (as with a written description of the event from an eyewitness). Demikian pula, sebuah film dengan mengambil tempat pembunuhan tidak akan bukti fisik (kecuali diperkenalkan untuk menunjukkan bahwa darah korban yang berceceran di film), tetapi dokumenter bukti (seperti dengan penjelasan tertulis mengenai event dari seorang saksi mata).

http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Real_evidence&ei=ewO4TOK8NoegvQO36YC-DQ&sa=X&oi=translate&ct=result&resnum=2&ved=0CCQQ7gEwAQ&prev=/search%3Fq%3Dphysical%2Bevidence%26hl%3Did%26biw%3D1024%26bih%3D583%26prmd%3Db

BUKTI FISIK UNTUK DIVISUM

Sertifikat pendidik sedang di buru oleh para guru. Tidak terkecuali guru negeri atau guru Swasta dari TK hingga Perguruan Tinggi.  Semua guru berlomba menyusun portofolio. Surat keterangan mengajar sejak masih jadi guru honorer dicari kembali. Arsip-arsip surat tugas dilacak kembali. Sertifikat seminar dan pelatihan dirunut kembali. Sampai piagam jadi petugas KPPS sejak era presiden Soehartopun di bongkar kembali. Karena semua itu kini menjadi sangat bernilai sebagai bukti fisik bahwa guru tersebut aktif dalam meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Itu berarti bahwa bagi guru dan dosen yang belum menerima sertifikat pendidik, jangan marah jika profesinya baru dihargai sebagai tenaga amatir. Dan oleh karena belum punya bukti formal, maka jangan gundah jika keberadaannya cukup diakui secara informal saja.
Untuk dapat diakui sebagai tenaga profesional secara formal, para guru dituntut untuk menunjukkan semua bukti fisik tersebut di atas yang dipersyaratkan ke dalam sebuah bentuk fortopolio. Berdasarkan bukti fisik di dalam portofolio itulah guru divisum, dinilai oleh para asesor dan dinyatakan layak/tidak layak menerima sertifikat pendidik.
Karena dianggap begitu pentingnya bukti fisik sebagai tanda bahwa guru telah melakukan kegiatan peningkatan kompetensi, maka jangan heran jika banyak bermunculan Even Organizer (EO) yang menangkap kecenderungan ini sebagai peluang bisnis. Pemburu selembar sertifikat dipandang sebagai pasar potensial untuk menghasilkan banyak keuntungan. Seminar bertaraf nasional dan internasionalpun di gelar dimana-mana. Cukup bermodal Master of Ceremony yang membuka acara dengan memakai bahasa Inggris, para EO sudah berani mengeluarkan sertifikat bertaraf internasional. Itupun masih ditambah dengan sedikit tipu muslihat. Judulnya seminar sehari, tapi pelaksanaannya Cuma 3 atau 4 jam selesai….
Dan Bapak/Ibu guru pulang dengan membawa selembar sertifikat bertaraf internasional sebagai bukti fisik untuk divisum jika tiba saatnya dipanggil untuk sertifikasi…
Hhmmm…………………………..

http://edukasi.kompasiana.com/2010/03/04/bukti-fisik-untuk-divisum/

HUBUNGAN PHSICAL EVIDENCE AND PEOPLE

Jurnal Sains Manajemen dan Akuntansi STIE STAN – IM, Volume 1 No. 1, September 2009

AUTHOR:
Ivan Aries S

ABSTRACT:


Studi ini mengkaji tiga aspek tambahan dalam marketing mix yaitu physical evidence, people dan process. Ketiga komponen tersebut selanjutnya dihubungankan dengan kepuasan, dan kepuasan dihubungkan dengan loyalitas. Bagi para peneliti pemasaran, kepuasan dan loyalitas pelanggan merupakan konstruk yang penting karena diyakini mampu memberikan sejumlah keuntungan bagi suatu organisasi. Sampel sebanyak 80 pasen pada sebuah rumah sakit di Bandung. Dengan menggunakan teknik analisis jalur, hasil studi menunjukkan bahwa physical evidence dan proces merupakan prediktor yang signifikan bagi pembentukan kepuasan, dan kepuasan merupakan prediktor yang signifikan bagi loyalitas.Implikasi dan keterbatasan studi disajikan pada bagian akhir.

http://freedownload-marketing.blogspot.com/2010/05/hubungan-antara-physical-evidence.html

BUKTI - BUKTI FISIK

Physical
E v id e n c e
( bukti-bukti fisik )
Universitas Informatika dan
B is n is In d o n e s ia
Oleh :
Leonardo
Siahaan
( SA0891014 )
Musthoharoh
( SA0791006 )
E. Bukti yang berwujud ( tangibles )
Hal ini berkenaan dengan daya tarik fasilitas fisik, perlengkapan, dan material yang digunakan perusahaan, serta penampilan karyawan. Selain itu, hal ini juga merupakan sebagai penunjang dalam memberikan kenyamanan bagi pelanggan pada saat berinteraksi dengan perusahaan.
Shampo
S e d a l

KARYAWAN

Karyawan merupakan faktor penting dalam menunjang perusahaan. Dari memonitoring maupun mengawasi karyawannya, perusahaan dapat menentukan apakah karyawan tersebut mendapatkan reward atau punishment. Kebanyakan perusahaan memonitoring karyawannya secar
Karyawan merupakan faktor penting dalam menunjang perusahaan. Dari memonitoring maupun mengawasi karyawannya, perusahaan dapat menentukan apakah karyawan tersebut mendapatkan reward atau punishment. Kebanyakan perusahaan memonitoring karyawannya secara langsung dan manual. Cara ini tidak efekif karena waktu yang dipakai sangat lama. Oleh karena itu perlu adanya sistem informasi yang dapat membantu perusahaan memonitoring karyawannya. Langkah untuk mewujudkannya melalui pengumpulan data, analisa kebutuhan, desain sistem, impelementasi desain serta uji coba sistem. Dokumen yang dihasilkan dalam tugas akhir ini adalah buku tugas akhir, SKPL, dan DPPL. Hasil tugas akhir ini berupa sistem informasi monitoring hasil kerja karyawan (SIMHKK) Divisi Business Support yang input datanya berupa data-data transaksi seperti registrasi, instalasi serta troubleshooting. Fasilitas yang dimiliki serta output dari SIMHKK yaitu mengelola data transaksi, menampilkan bonus karyawan, total hasil kerja karyawan serta fasilitas-fasilitas lain yang berhubungan dengan pengelolaan data pengguna dan yang mendukung fungsi utama.

http://digilib.its.ac.id/ITS-Undergraduate-3100008030831/2948

JUAL BELI BARANG

Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai INVESTOR BELI dan Anda harus menghubungi PIALANG BELI yang kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut kepada Pialang/WPPE-nya (Wakil Perantara Pedagang Efek) yang berada di Lantai Bursa (trading floor).

Instruksi beli tersebut dimasukkan (entry) ke system komputer perdagangan otomatis di Lantai Bursa yang dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem komputer tersebut menggunakan system tawar-menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.

Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai INVESTOR JUAL. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi PIALANG JUAL dan seterusnya


ILUSTRASI dibawah:


Kapan jual beli (transaksi) di BEJ dilakukan?

Transaksi di Bursa dilakukan pada hari-hari kerja yang disebut Hari Bursa, yaitu :
SESI I :
Senin - Kamis : 09.30 - 12.00 WIB
Jumat : 09.30 - 11.30 WIB

SESI II :
Senin - Kamis : 13.30 - 16.00 WIB
Jumat : 14.00 - 16.00 WIB


Dimana dapat diperoleh informasi tentang saham ?

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa saham merupakan pilihan investasi yang cepat mengalami perubahan dan rentan terhadap berbagai isu yang berkembang. Bagi pemodal tentu saja hal tersebut penting untuk diketahui dan dipantau sehingga pemodal dapat mengambil posisi atas saham yang dipegangnya.

Media informasi yang dapat diakses pemodal antara lain
Media Cetak
Harian Investor Daily (Koran Harian Khusus Pasar Modal)
Harian Bisnis Indonesia
Harian Ekonomi Neraca
Harian Republika
Harian Ekonomi Moneter
Harian The Jakarta Post
Mingguan Warta Ekonomi
Tabloid Kontan
Tabloid Kapital
Majalah Liquid
Majalah Investor
Majalah Jurnal Pasar Modal
Majalah Uang dan Efek
Majalah Pilar


Media Televisi/Stock Channel
TV Kabel Channel 950
INDOVISION Channel 43


Media Internet yang sering saya lakukan
Web site BEJ http://www.jsx.co.id
Web site Bapepam http://www.bapepam.co.id
Web site Indonesia Interactive http://investor.i-2.co.id
Web site RTI Real Time Financial Information http://www.rti.co.id
Web site Indo Exchange http://indoexchange.co.id
Web Site Stock Watch http://limas.com

Media Lain
IMQ,
Basic Info,
Stockwatch
Reuters
CNBC

Bagaimana proses registrasi saham & mengapa saham perlu diregistrasi atau balik nama?

Jika dilihat dari sisi peralihan saham, maka saham dapat dibedakan atas (a) Saham Atas Nama, dan (b) Saham Atas Unjuk. Secara hukum, pemilik saham Atas Nama adalah yang namanya tertera pada surat saham tersebut. Sebaliknya saham atas unjuk seperti halnya uang, kepemilikannya ditentukan pada siapa yang memegang saham tersebut.

Di Pasar Modal Indonesia, semua saham yang beredar merupakan saham atas nama, sehingga jika untuk satu dan lain hal yang menyangkut pengakuan kepemilikan saham secara sah, maka diperlukan proses registrasi atas saham tersebut seperti halnya Anda melakukan balik nama atas BPKB kendaraan Anda.

Kalau saham yang Anda miliki sudah diregistrasi, maka Anda akan mendapatkan hak Anda seperti: pembagian dividen, mengikuti RUPS, saham bonus, right issue, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan.

Untuk melakukan registrasi atas saham yang Anda miliki, maka pertama-tama saham harus sudah dilegalisasi (endorse) oleh pialang terakhir dimana Anda membeli saham tersebut. Kemudian saham tersebut Anda bawa ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh perusahaan (emiten) yang bersangkutan untuk diproses registrasinya. Bursa Efek Jakarta menentukan bahwa batas waktu proses registrasi saham oleh BAE paling lama 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan registrasi. Setelah melakukan registrasi maka pemodal telah terdaftar sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan seluruh hak-haknya sebagai pemegang saham.

Sebagai catatan, tidak semua registrasi saham dilakukan oleh BAE karena ada beberapa saham yang diregistrasi sendiri oleh emiten bersangkutan. Mengapa? Untuk saham-saham yang likuid (laris) dalam perdagangannya, maka akan lebih efisien bagi emiten untuk menyerahkan pengurusan registrasi tersebut ke BAE, namun bagi emiten yang sahamnya relatif tidak banyak dan tidak likuid maka emiten tersebut mampu menangani sendiri masalah registrasinya.

Biaya registrasi yang baru telah ditetapkan oleh Bapepam, sebagai berikut :
Saham perbankan setinggi-tingginya Rp.0,50 (nol koma lima puluh rupiah) per saham.
Saham di luar perbankan setinggi-tingginya Rp. 1.250 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per Surat Kolektif Saham.

http://manajemen-unnes.blogspot.com/2008/04/bagaimana-proses-jual-beli-saham.html